JAKARTA, iNews.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengizinkan Kivlan Zen untuk pulang kampung ke Padang, Sumatera Barat. Persetujuan itu disampaikan hakim hari ini dalam sidang lanjutan perkara kepemilikan senjata api ilegal di mana Kivlan menjadi terdakwanya.
Majelis hakim memperbolehkan Kivlan berobat ke Padang dengan syarat berkirim surat terlebih dulu kepada pengadilan. “Pakai surat ya, suratnya dikirim ke kami (PN Jakarta Pusat), mau berobat gitu ya. Kalau memang mau berobat boleh, kami izinkan. Begitu ya,” kata hakim di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).
Sebelumnya, terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, meminta kepada hakim ketua Saifuddin Zuhri agar memberinya izin untuk menjalani pengobatan alternatif di Padang. Selain berobat, purnawirawan TNI itu ingin menziarahi makam orang tuanya di Sumatera Barat.
Kivlan pun mengungkapkan alasannya ingin berobat ke Padang. Dia menuturkan, daerah itu adalah kampung halaman dan tanah asal nenek moyangnya. Dia juga meminta hakim untuk membebaskannya.
“Padang, tempat kampung nenek moyang saya. Saya ditahan. Bebaskan saya, atau berikan saya tanpa tahanan tapi saya akan datang dan tidak akan lari kewajiban saya sebagai prajurit akan dibuktikan,” kata Kivlan kepada hakim.
Sementara, kuasa hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan, kesehatan kliennya sudah jauh sangat menurun dibandingkan dengan hari-hari sebelumnya. Karena itulah, dia meminta hakim untuk mengizinkan Kivlan Zen berobat di Sumatera Barat. “Bahwa Bapak (Kivlan) ini kesehatannya menurun, diminta kalau diizinkan juga untuk bisa berobat alternatif,” ucapnya.
Dalam persidangan lanjutan untuk terdakwa Kivlan hari ini, majelis hakim mendengarkan tanggapan dari JPU terhadap eksepsi Kivlan. Dari hasil persidangan hari ini akan dimusyawarahkan dan dilanjutkan pada Rabu (12/1/2020) yang akan datang. Sidang lanjutan Kivlan Zen bakal digelar lagi pada Rabu (12/2/2020) di PN Jakarta Pusat.