JAKARTA, iNews.id – Terdakwa kasus kepemilikan senjata api ilegal, Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen, meminta izin kepada pengadilan untuk dapat berziarah ke pemakaman orang tuanya dan berobat alternatif di Padang, Sumatera Barat. Permintaan itu diungkapkan kuasa hukum purnawirawan TNI itu, Tonin Tachta Singarimbun, di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini.
“Jadi saya dikomplain Pak Kivlan, ‘Pak Tonin saya ini sekarang? Surat penahanan saya tak ada, apa saya boleh ke kuburan orang tua saya?’ Karena sampai hari ini tidak terima surat penahanan Yang Mulia, itu pertama,” kata Tonin kepada majelis hakim di PN Jakarta Pusat, Rabu (28/1/2020).
Dia menuturkan, kesehatan kliennya tersebut sudah jauh sangat menurun dibandingkan dengan hari-hari sebelumnya. Karena itulah, dia meminta hakim untuk mengizinkan Kivlan Zen berobat di Sumatera Barat. “Bahwa Bapak (Kivlan) ini kesehatannya menurun, diminta kalau diizinkan juga untuk bisa berobat alternatif,” katanya.
Kivlan Zen merasa heran karena penahanan dirinya sejak 26 Desember 2019. Namun, hingga saat ini, Kivlan mengaku belum mendapatkan surat penambahan masa penahanannya.
“Karena saya mestinya diperpanjang sejak tanggal 26 (Desember). Sampai sekarang, 29 Januari (2020) belum saya terima surat perpanjangan penahanan Yang Mulia. Kalau saya tanda tangani sekarang, berarti tidak sah Yang Mulia,” katanya kepada hakim.
Kivlan mengatakan, dia ingin menjalani pengobatan alternatif di Kota Padang, Sumatera Barat. Alasannya, daerah itu adalah kampung halaman dan tanah asal nenek moyangnya. Dia juga meminta hakim untuk membebaskannya.
“Padang, tempat kampung nenek moyang saya. Saya ditahan. Bebaskan saya, atau berikan saya tanpa tahanan tapi saya akan datang dan tidak akan lari kewajiban saya sebagai prajurit akan dibuktikan,” katanya.