Hakim PN Jakpus Bebaskan Mahasiswa Unri Khariq Anhar dari Kasus Demo Ricuh Akhir Agustus

Nur Khabibi
Khariq Anhar selaku mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat dibebaskan dari Hakim PN Jakarta Pusat. (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan dakwaan pertama, kedua dan ketiga penuntut umum tidak cermat dan tidak jelas dalam menguraikan diksi "Aplikasi Canva atau Aplikasi Lainnya" sebagai syarat bagaimana suatu tindak pidana dilakukan. 

Hakim menuturkan, usai membaca dan meneliti uraian surat dakwaan yang mana Penuntut Umum menguraikan bahwa Terdakwa "dengan menggunakan Aplikasi Canva atau aplikasi lainnya" mengubah pernyataan pada media digital, hal ini tentunya ketika Penuntut Umum memilih untuk menguraikan cara perbuatan dilakukan (modus operandi), maka uraian tersebut harus memenuhi syarat kejelasan dan kepastian. 

Hakim melanjutkan, frasa "Aplikasi Canva atau aplikasi lainnya" dapat diartikan merupakan alat atau sarana yang digunakan oleh Terdakwa dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan, setelah Majelis mencermati bahwa frasa kalimat "Aplikasi Canva atau aplikasi lainnya" mengandung ketidakpastian yang fundamental, di mana Canva adalah aplikasi desain grafis berbasis cloud dengan fitur dan jejak digital yang berbeda dengan aplikasi lain seperti Adobe Photoshop, Microsoft Paint, Microsoft Word, aplikasi screenshot-editing bawaan smartphone, atau ratusan aplikasi editing lainnya. 

Frasa kata "atau aplikasi lainnya" bersifat terlalu luas dan tidak terbatas sehingga dapat mencakup ribuan aplikasi yang dapat digunakan untuk memanipulasi gambar atau teks dan jenis aplikasi yang digunakan memiliki implikasi teknis dan yuridis yang berbeda karena berkaitan dengan digital forensik dan pembuktian elektronik, menentukan metadata yang perlu diperiksa, mempengaruhi analisis keaslian file, menentukan keahlian saksi ahli yang diperlukan, dan mempengaruhi strategi pembelaan Terdakwa. Dalam perkara teknologi informasi, spesifikasi teknis bukanlah sekadar detail prosedural melainkan substansi dari perbuatan itu sendiri. 

"Menimbang bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Pasal 50 KUHAP menegaskan tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim, namun hak ini hanya dapat dilaksanakan secara efektif," ucapnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
8 jam lalu

Mahasiswa Tewas dalam Tawuran Bekasi, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

Nasional
2 hari lalu

RUU Mulai Dibahas, Hakim bakal Berstatus Pejabat Negara Bukan Lagi PNS

Nasional
2 hari lalu

Mahasiswa Gugat Kuota Internet Hangus gegara Masa Berlaku Habis ke MK

Nasional
4 hari lalu

Bertemu Prabowo di London, Mahasiswa asal Papua Ini Berikan Buku Karyanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal