Hakim PN Jakpus Bebaskan Mahasiswa Unri Khariq Anhar dari Kasus Demo Ricuh Akhir Agustus

Nur Khabibi
Khariq Anhar selaku mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat dibebaskan dari Hakim PN Jakarta Pusat. (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Khariq Anhar selaku mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat. Eksepsi tersebut diajukan dalam perkara Nomor 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst.  

"Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Khariq Anhar tersebut diterima," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto mengutip putusan perkara yang dimaksud. 

Dengan hal tersebut, surat dakwaan batal demi hukum dan hakim meminta Khariq dibebaskan dari tahanan. 

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika putusan ini diucapkan," ujarnya. 

Diketahui, putusan tersebut dibacakan pada Jumat 23 Januari 2026 yang dipimpin Arlen Veronica selaku ketua dan M Arief Adikusumo serta Abdullatip selaku anggota. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Megapolitan
6 jam lalu

Mahasiswa Tewas dalam Tawuran Bekasi, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

Nasional
2 hari lalu

RUU Mulai Dibahas, Hakim bakal Berstatus Pejabat Negara Bukan Lagi PNS

Nasional
2 hari lalu

Mahasiswa Gugat Kuota Internet Hangus gegara Masa Berlaku Habis ke MK

Nasional
3 hari lalu

Bertemu Prabowo di London, Mahasiswa asal Papua Ini Berikan Buku Karyanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal