Hakim PN Jakpus Bebaskan Mahasiswa Unri Khariq Anhar dari Kasus Demo Ricuh Akhir Agustus

Nur Khabibi
Khariq Anhar selaku mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat dibebaskan dari Hakim PN Jakarta Pusat. (Foto: iNews.id/Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan eksepsi Khariq Anhar selaku mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat. Eksepsi tersebut diajukan dalam perkara Nomor 757/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst.  

"Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Khariq Anhar tersebut diterima," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto mengutip putusan perkara yang dimaksud. 

Dengan hal tersebut, surat dakwaan batal demi hukum dan hakim meminta Khariq dibebaskan dari tahanan. 

"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika putusan ini diucapkan," ujarnya. 

Diketahui, putusan tersebut dibacakan pada Jumat 23 Januari 2026 yang dipimpin Arlen Veronica selaku ketua dan M Arief Adikusumo serta Abdullatip selaku anggota. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Tangis Haru Ibu Delpedro Pecah usai Anak Divonis Bebas: Hakim Pakai Hati Nurani

Nasional
2 hari lalu

Selain Delpedro, Syahdan Husein Admin Gejayan Memanggil Juga Divonis Bebas

Nasional
2 hari lalu

Breaking News: Delpedro cs Dibebaskan Hakim, Tak Bersalah di Kasus Demo Agustus 2025

Nasional
9 hari lalu

Delpedro Kecewa Dituntut 2 Tahun Penjara terkait Penghasutan: Tidak Masuk Akal!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal