JAKARTA, iNews.id - PN Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap M Kace, Kamis (12/5/2022) dengan agenda putusan sela. Dalam sidang ini, majelis hakim menolak keberatan kubu Napoleon atas dakwaan jaksa.
"Menolak eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim, Djuyamto.
Sidang dihadiri terdakwa Irjen Napoleon bersama tim pengacaranya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim secara offline.
Hakim juga memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara ini ke tahap selanjutnya. Selain itu, majelis hakim juga menangguhkan biaya perkara sampai sidang diputuskan.
"Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan sebagaimana perkara atas nama terdakwa Napoleon Bonaparte. Tiga, menangguhkan biaya perkara sampai sidang diputuskan," kata Djuyamto.