Hakim PN Jaksel Tolak Keberatan Irjen Napoleon di Kasus Penganiayaan M Kace

Ari Sandita Murti
Irjen Napoleon Bonaparte (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - PN Jakarta Selatan menggelar sidang kasus penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap M Kace, Kamis (12/5/2022) dengan agenda putusan sela. Dalam sidang ini, majelis hakim menolak keberatan kubu Napoleon atas dakwaan jaksa.

"Menolak eksepsi atau keberatan penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim, Djuyamto.

Sidang dihadiri terdakwa Irjen Napoleon bersama tim pengacaranya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim secara offline.

Hakim juga memerintahkan JPU untuk melanjutkan perkara ini ke tahap selanjutnya. Selain itu, majelis hakim juga menangguhkan biaya perkara sampai sidang diputuskan.

"Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan sebagaimana perkara atas nama terdakwa Napoleon Bonaparte. Tiga, menangguhkan biaya perkara sampai sidang diputuskan," kata Djuyamto.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
4 hari lalu

JPO Dekat Kantor Kejagung Jadi Sasaran Maling Besi, Langsung Diperbaiki

4 hari lalu

Kebakaran Hebat di Kebayoran Lama Jaksel Berawal dari Warteg, 180 Orang Terdampak

5 hari lalu

Truk Tabrak Separator Busway di Jalan Gatot Subroto Jaksel, Lalin Sempat Tersendat

11 hari lalu

Warga di Jaksel Keluhkan Kekeringan, BPBD Kerahkan Mobil Tangki Salurkan 5.000 Liter Air Bersih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal