Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Ditahan di Rutan KPK

Jonathan Nalom
KPK menetapkan hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat tersangka penerima suap dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (20/1/2022) malam. (Foto: MPI).

JAKARTA, iNews.id - HakimPengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) menjadi tersangka suap pengurusan perkara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Itong Isnaeni Hidayat di Rutan KPK Kavling C1.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan di Rutan terhitung sejak 20 Januari 2022 sampai dengan 8 Februari 2022," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/01/2022) malam.

Sedangkan dua tersangka lainnya ditahan terpisah. Pengacara Hendro Kasiono (HK) ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Kemudian panitera Hamdan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur. 

"KPK sangat prihatin dengan masih terjadinya tindak pidana korupsi terlebih melibatkan seorang hakim dan panitera pengadilan yang notebene adalah seorang aparat penegak hukum." tuturnya.

Sebelumnya KPK memeriksa lima orang dari Surabaya, Jawa Timur yang terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dari lima orang itu hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
3 jam lalu

Terungkap, MAKI Telah Laporkan Kasus Korupsi Asabri ke KPK sejak Akhir 2024

5 jam lalu

KPK Geledah Rumah Anggota BPK Bobby Rizaldi terkait Kasus Suap di Muara Enim

7 jam lalu

Gus Miftah Diduga Terima Rp100 Juta terkait Kasus Korupsi DJKA, KPK bakal Dalami

11 jam lalu

Yaqut Pede Hadapi Sidang Kasus Kuota Haji: Nanti Terbuka Mana yang Benar dan Salah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal