Hakim turut menyinggung keterangan ahli Batara Ibnu Reza yang dihadirkan dalam sidang praperadilan yang menyebutkan, walaupun berkas perkara sudah dilimpahkan ke Puspom TNI, penyidik Polri masih dapat melakukan penyidikan, dan sebelum diterbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atau SP3, maka proses hukum suatu perkara tidak bisa dikatakan telah dihentikan.
"Ternyata sampai saat ini penyidikan terhadap tindak pidana berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026 belum pernah diterbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan atau SP3. Sesuai jawaban Termohon menyatakan hingga permohonan praperadilan ini diajukan, proses penyidikan yang dilakukan oleh Termohon masih berlangsung," ucapnya.
Karena itu, hakim menilai adanya miskomunikasi di antara pejabat Polda Metro Jaya. Di satu sisi, penyidik menyatakan proses penyidikan yang dilakukannya masih berlangsung, dan kenyataannya memang belum ada Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan.
Namun, Polda Metro Jaya saat melakukan rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR dan dalam konferensi pers justru menyatakan Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penyerahan berkas-berkas dan barang bukti ke Puspom TNI, sehingga kewenangan penyidik Polda Metro Jaya sudah selesai.
"Hal yang demikian membuat masyarakat terutama korban menjadi bingung dan menganggap bahwa dengan dilimpahkannya barang bukti ke Puspom TNI, tugas termohon telah selesai," tuturnya.
Dalam putusannya, meski hakim tidak sependapat dengan pihak Andrie Yunus yang menyatakan Polda Metro Jaya telah melakukan penundaan penanganan perkara, namun demi hukum dan keadilan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia khususnya korban, Ditreskrimum Polda Metro Jaya harus melanjutkan proses hukum secara tuntas.
Sehingga ada kepastian hukum dengan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip dan asas-asas hukum yang berlaku secara universal sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat.