Hakim Putuskan Praperadilan Eks Menag Yaqut Lusa 11 Maret 2026

Achmad Al Fiqri
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didampingi kuasa hukumnya saat menghadiri sidang praperadilan (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan segera memutuskan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Sidang pembacaan putusan dijadwalkan pada Rabu 11 Maret 2026.

Keputusan itu diambil hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro usai memimpin sidang beragendakan kesimpulan praperadilan dari kedua belah pihak, di PN Jaksel, Senin (9/3/2026).

"Hari ini kesimpulan. Silakan diserahkan saja karena tidak ada tanggapan terhadap kesimpulan," ujar hakim Sulistyo.

Lantas, Sulistyo langsung menjadwalkan sidang putusan praperadilan.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 hari lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Pengacara: Kita Dapat Buktikan Kebenaran

Nasional
6 hari lalu

Status Tersangka Sekjen DPR Indra Iskandar Gugur, KPK: Kita Menghormati

Nasional
6 hari lalu

Respons KPK usai Praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar Dikabulkan Hakim

Nasional
6 hari lalu

KPK Sita Uang 1 Juta Dolar AS Diduga akan Dipakai Yaqut Kondisikan Pansus Haji DPR

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal