Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Gugat Polda Metro Rp206 Juta, Klaim Alami Pelanggaran HAM Saat Ditahan
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Praperadilan Ketiga, Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:29:00 WIB
Sidang Praperadilan Ketiga, Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana
Pakar telematika Roy Suryo (foto: Yuwantoro Winduajie)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pakar telematika Roy Suryo bakal menghadirkan ahli pidana dalam sidang praperadilan ketiga terkait permohonan ganti rugi atas penangkapan dan penahanan olah Polda Metro Jaya yang sebelumnya dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

Sidang pemeriksaan saksi dan ahli tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2026).

Roy mengatakan, agenda persidangan kali ini difokuskan pada penyampaian alat bukti dan keterangan ahli. Pihaknya memilih hanya menghadirkan ahli karena keterbatasan waktu persidangan.

"Jadi hari ini adalah acaranya untuk memberikan bukti-bukti dan juga kesaksian. Kami diberi kesempatan untuk dua hal, yaitu saksi dan ahli. Tapi hari ini karena waktunya juga mepet, maka selain lembar bukti, kita akan sampaikan adalah keterangan dari ahli," kata Roy.

Ahli yang dihadirkan adalah ahli pidana Didit Wijayanto Wijaya. Menurutnya, Didit akan memberikan pandangan terkait kesesuaian permohonan ganti rugi yang diajukannya dengan ketentuan dalam KUHAP.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut