Hakim Sarankan Jaksa Usut TPPU Kasus Nadiem Rp4,8 Triliun, Ini Respons Kejagung

Achmad Al Fiqri
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Foto: Arif Julianto)

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempelajari putusan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Choromebook. Langkah ini dilakukan untuk mempertimbangkan pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Nadiem.

Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Anang Supriatna sekaligus merespons putusan majelis hakim yang menolak tuntutan JPU terkait uang pengganti Rp4,8 triliun, dan merekomendasikan pengusutan melalui penyidikan TPPU.

"Saat ini, penuntut umum dan penyidik sedang mempelajari," ujar Anang saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Dia meminta waktu agar penyidik menelaah putusan tersebut. Apalagi, rekomendasi itu tertuang dalam amar putusan Nadiem.

"Kita minta waktu ya. Itu kan memang dalam pertimbangan majelis hakim dipertimbangkan, tapi nanti kita pelajari dulu ya," kata Anang.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejagung Banding Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook

57 tahun lalu

Respons Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti: Saya Tak Punya Rp809 Miliar!

57 tahun lalu

Momen Nadiem Menangis jelang Sidang Vonis: Allah Tak Akan Tinggalkan Saya!

57 tahun lalu

Momen Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal