JAKARTA, iNews.id - Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso tidak meyakini adanya peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J terhadap Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC). Sebab, tidak ada bukti yang valid Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi di Magelang, pada 7 Juli 2022.
"Apabila mencermati keadaan yang terjadi pada tanggal 7 (Juli 2022), tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau bahkan lebih dari itu," kata hakim Wahyu saat menguraikan fakta hukum kasus pembunuhan berencana Brigadir J di sidang putusan Ferdy Sambo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Merujuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum, kata Hakim Wahyu, ada pembahasan terkait relasi kuasa. Hal itu yang menjadi rujukan hakim dalam menilai soal dugaan pelecehan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Ada relasi yang bersifat hirarkis, ketidaksetaraan, dan atau ketergantungan status sosial, budaya, dan atau pendidikan, dan atau ekonomi yang menimbulkan kekuasaan suatu pihak pada pihak lainnya. Sehingga, dalam konteks relasi antar gender, pihak yang merugikan memiliki posisi lebih rendah.
"Ada fungsi penting dalam pengertian di atas, yang pertanda sifat hirarkis yang meliputi posisi antar individu lebih rendah dan atau lebih tinggi atau tanpa kelompok," katanya.
"Kedua, ketergantungan artinya orang bergantung kepada orang lain karena status sosial, budaya, pendidikan dan ekonomi," sambungnya.