Hakim : Tak Ada Fakta Pendukung Putri Candrawathi Alami Stres akibat Pemerkosaan

Ariedwi Satrio
Hakim ketua Wahyu Iman Santoso dalam sidang vonis Ferdy Sambo (Foto; Tangkapan Layar)

"Kedua, ketergantungan artinya orang bergantung kepada orang lain karena status sosial, budaya, pendidikan dan ekonomi," sambungnya.

Dalam kesimpulan tersebut, hakim menilai bahwa Brigadir J hanyalah anggota Polri yang bertugas sebagai ajudan. Sementara Putri Candrawathi, memiliki latar belakang yang lebih baik dari pada Brigadir J karena merupakan lulusan kedokteran.

"Dengan adanya relasi kuasa dimaksud sangat kecil kemungkinannya kalau korban melakukan pelecehan seksual atau kekerasan terhadap Putri Candrawathi," terang Wahyu.

Merujuk persidangan, hakim menilai bahwa tidak ditemukan fakta yang memperkuat terjadinya pelecehan seksual atau pemerkosaan Brigadir J terhadap Putri. Terlebih, juga tidak ditemukan fakta yang mendukung bila Putri mengalami stres dan traumatik setelah menjadi korban pelecehan.

"Tidak ada fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan stres pascatraumatik, stress disorder akibat pelecehan seksual atau pemerkosaan," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
20 hari lalu

Kerja dari Pagi hingga Malam? Waspada Risiko Penyakit Ini di Usia Muda

29 hari lalu

Anak Curhat ke Guru Jadi Korban Kekerasan Seksual, Ayah Kandung Ditetapkan Tersangka

31 hari lalu

Bukan Mistis, Ini Alasan Mengapa Berada di Dekat Pohon Bikin Hati Tenang

1 bulan lalu

Jantung Berdebar dan Emosi Naik? Coba Trik Napas 4-2-6 Biar Cepat Tenang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal