Hakim Tanyakan Pekerjaan Jokowi, Terungkap di KTP Masih Tertulis Presiden RI

Achmad Al Fiqri
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bersaksi di sidang Roy Suryo, Kamis (5/11/2026). (Foto: Aldhi Chandra)

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perkara tersebut bermula pada 26 Maret 2025, ketika Jokowi diperlihatkan tiga unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan atau nama baiknya. Unggahan itu terdiri atas dua video di YouTube dan satu unggahan di media sosial X yang pada pokoknya menuding ijazah S-1 Jokowi palsu.

Jaksa menilai Roy menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) untuk menganalisis foto ijazah Jokowi. Analisis tersebut, menurut jaksa, dilakukan tanpa verifikasi, konfirmasi, atau izin dari Jokowi selaku pemilik dokumen.

Hasil analisis itu disebut digunakan untuk mendukung tudingan ijazah S-1 Jokowi tidak asli.

Atas perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP serta ketentuan UU ITE, yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
3 jam lalu

Jokowi Hadir di Sidang Roy Suryo, Transjakarta Koridor 11 dan 11P Dialihkan

3 jam lalu

Jokowi Bawa Ijazah dan Dokumen Pendukung, Siap Bersaksi di Sidang Roy Suryo

3 jam lalu

Jokowi Bersaksi di Sidang Kasus Ijazah, Kubu Roy Suryo Siapkan 500 Pertanyaan

3 jam lalu

Jokowi Didampingi 2 Anaknya, Kaesang dan Kahiyang Temani Sang Ayah di Sidang Ijazah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal