JAKARTA, iNews.id - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bersaksi dalam sidang kasus dugaan tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026). Dalam persidangan, terungkap kolom pekerjaan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jokowi masih tertulis Presiden Republik Indonesia (RI).
Hal itu terungkap saat Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menanyakan identitas Jokowi sesuai data yang tercantum dalam KTP. Hakim terlebih dahulu mengonfirmasi nama, tempat lahir, hingga tanggal lahir Jokowi.
"Kemudian untuk pekerjaan?" tanya Christina kepada Jokowi.
"Wiraswasta," jawab Jokowi.
Christina kemudian mengonfirmasi kembali jawaban tersebut. Sebab, dalam KTP yang diperlihatkan di persidangan, kolom pekerjaan Jokowi tercantum sebagai Presiden ke-7 Republik Indonesia.
"Wiraswasta. Kalau di sini tertulis di KTP sebagai Presiden ke-7 Republik Indonesia, betul ya?" ucap Hakim Christina.
"Betul, Yang Mulia," jawab Jokowi.
Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi terkait tudingan ijazah palsu.