Hakim Tegaskan Pembelaan Ferdy Sambo Tak Berniat Bunuh Brigadir J Bantahan Kosong

Arie Dwi
Ferdy Sambo dalam sidang vonis (Foto: Antara)

"Akan tetapi faktanya justru memanggil saksi Richard untuk mewujudkan kehendaknya, membunuh korban Yosua Hutabarat," kata Hakim Wahyu.

Oleh karenanya, Hakim Wahyu menyatakan bahwa nota pembelaan tim penasihat hukum Ferdy Sambo dapat dikesampingkan. Hakim meyakini bahwa Ferdy Sambo juga turut menembak Brigadir J hingga menyebabkan kematian. 

"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat menggunakan senjata api jenis glock yg pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," kata Hakim Wahyu.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan

Nasional
2 hari lalu

KY Periksa Hakim yang Vonis Tom Lembong pada 28 Oktober 2025

Nasional
3 hari lalu

Tom Lembong Datangi Komisi Yudisial, Ada Apa?

Buletin
28 hari lalu

Nikita Ditegur Hakim saat Persidangan Berlangsung: Tolong Dihargai Pihak Lain

Nasional
28 hari lalu

Hakim PN Jember Dipecat gegara Selingkuh dengan Perempuan Bersuami

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal