Hakim Tegaskan Pembelaan Ferdy Sambo Tak Berniat Bunuh Brigadir J Bantahan Kosong

Arie Dwi
Ferdy Sambo dalam sidang vonis (Foto: Antara)

"Akan tetapi faktanya justru memanggil saksi Richard untuk mewujudkan kehendaknya, membunuh korban Yosua Hutabarat," kata Hakim Wahyu.

Oleh karenanya, Hakim Wahyu menyatakan bahwa nota pembelaan tim penasihat hukum Ferdy Sambo dapat dikesampingkan. Hakim meyakini bahwa Ferdy Sambo juga turut menembak Brigadir J hingga menyebabkan kematian. 

"Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakkan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat menggunakan senjata api jenis glock yg pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan," kata Hakim Wahyu.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

KY Usul Sanksi 121 Hakim Bermasalah selama 2026, Ada yang Terima Suap hingga Pelecehan Seksual

4 hari lalu

19 Calon Hakim Agung dan Hakim 4 Ad Hoc Lolos ke Tahap Wawancara, Ini Daftarnya

10 hari lalu

Tribrata Putra Anak Ferdy Sambo Ikut Dilantik Prabowo Jadi Perwira Polri

10 hari lalu

PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3, Jaksa Tak Hadir

12 hari lalu

Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim, Polda Metro: Putusan Wajib Dilaksanakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal