JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menegur terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo karena memakai pakaian dinas kepolisian saat persidangan. Teguran itu disampaikan hakim usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) selesai membacakan surat dakwaan terhadap Brigjen Prasetijo.
"Jadi, diharapkan saudara terdakwa hari ini diberi toleransi, diharapkan hari berikutnya persidangan kita, saudara dalam pakaian yang tidak dengan jabatan, pakaian jabatan," ujar Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020).
Hakim meminta Brigjen Prasetijo tidak lagi memakai seragam polisi pada sidang berikutnya. Hakim menegaskan seluruh warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum.
"Semua warga negara Indonesia sama kedudukannya dalam hukum sehingga di depan persidangan diharapkan untuk berpakaian seperti apa yang lainnya," kata hakim.
Sebelumnya, nama Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Listyo Sigit sempat tercatut dalam surat jalan palsu yang dibuat Brigjen Prasetijo Utomo untuk memuluskan surat perjalanan Djoko Tjandra. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut dalam dakwaannya jika Brigjen Prasetijo Utomo mencoret nama Kabareskrim, Komjen Pol Listyo Sigit agar surat jalan palsu bisa segera terbit. Prasetijo yang saat itu menjabat sebagai kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, meminta bawahannya untuk merevisi surat jalan tersebut.
"Untuk pejabat yang menandatangani sebelumnya tertulis Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dicoret dan diganti menjadi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS termasuk nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dicoret dan diganti menjadi nama saksi Brigjen Prasetijo Utomo dan pada bagian tembusan dicoret atau tidak perlu dicantumkan tembusan," ujar jaksa.