Hapus Red Notice Djoko Tjandra, Ini Cara Brigjen Prasetijo

Raka Dwi Novianto
Brigjen Prasetijo Utomo (Foto: Istimewa(

JAKARTA, iNews.id - Nama Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Listyo Sigit sempat tercatut dalam surat jalan palsu yang dibuat oleh Brigjen Prasetijo Utomo untuk memuluskan perjalanan Djoko Soegiarto Tjandra. Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020).

Salah satunya adalah cara Brigjen Prasetijo Utomo dalam usahanya  membantu membuatkan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut dalam dakwaannya jika Brigjen Prasetijo Utomo mencoret nama Kabareskrim, Komjen Listyo Sigit agar surat jalan palsu bisa segera terbit. Prasetijo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, meminta bawahannya untuk merevisi surat jalan tersebut.

"Untuk pejabat yang menandatangani sebelumnya tertulis Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dicoret dan diganti menjadi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS termasuk nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dicoret dan diganti menjadi nama saksi Brigjen Prasetijo Utomo dan pada bagian tembusan dicoret atau tidak perlu dicantumkan tembusan," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020).

Brigjen Prasetijo turut serta membantu pemalsuan surat untuk perjalanan Djoko Tjandra usai diminta ikut membantu oleh kuasa hukum Anita Dewi Kolopaking. Usai sepakat membantu, Brigjen Prasetijo langsung menyuruh Dody Jaya selaku Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk membuat surat jalan ke Pontianak, Kalimantan Barat dengan keperluan bisnis tambang.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
6 bulan lalu

KPK Ungkap Djoko Tjandra Bertemu Harun Masiku di Malaysia, Diduga Ada Aliran Uang

Nasional
6 bulan lalu

Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Klaim Tak Kenal Harun Masiku

Nasional
6 bulan lalu

KPK Periksa Djoko Tjandra sebagai Saksi Kasus Harun Masiku

Nasional
4 tahun lalu

MA Pangkas Hukuman Brigjen Prasetijo Utomo 6 Bulan di Kasus Djoko Tjandra

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal