Hakim Tolak Eksepsi AKBP Arif Rachman Arifin, Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi

Achmad Al Fiqri
Sidang AKBP Arif Rachman Arifin di PN Jaksel (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa AKBP Arif Rachman Arifin, terdakwa kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). Keputusan itu diambil dalam sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

"Dengan ini, pertama menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa," ujar ketua majelis hakim, Akhmad Suhel.

Hakim menyatakan proses persidangan dapat berlanjut. Dia memerintahkan Jaksa Penuntut Umum menghadirkan para saksi dalam sidang selanjutnya.

"Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Arif Rachman Arifin," kata Suhel.

Persidangan selanjutnya bakal digelar pada Jumat 18 November 2022 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi tersebut.

"Untuk saksi kita akan tunda di hari Jumat 18 November 2022 jam 9 pagi," kata Suhel.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Kembali Dapat Remisi

Nasional
2 bulan lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi lagi, Hukuman Kembali Dipotong

Buletin
8 bulan lalu

Hasto Kristiyanto Mengaku Dizalimi, Tuntut Balik Keadilan dalam Sidang Pleidoi

Nasional
2 tahun lalu

Hendra Kurniawan Eks Anak Buah Sambo Bebas Bersyarat di Kasus Obstruction of Justice

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal