Hapus Salinan CCTV, AKBP Arif Rachman Klaim Diancam Ferdy Sambo

Ari Sandita Murti
AKBP Arif Rachman Arifin (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Tim kuasa hukum AKBP Arif Rachman Arifin menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa di sidang kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan Yosua Hutabarat (Brigadir J). Menurut kuasa hukum, Arif di bawah ancaman Ferdy Sambo saat merusak file CCTV yang memperlihatkan Brigadir J masih hidup.

"Yang terjadi bukan suatu transfer niat dan kesamaan niat antara Ferdy Sambo dan terdakwa Arif Rachman, melainkan sebuah ancaman dari Ferdy Sambo pada terdakwa untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana didakwakan penuntut umum," kata pengacara Arif, Junaedi Saibih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

Oleh karena itu tim kuasa hukum menilai tidak tepat jika kliennya disebut punya kesamaan niat jahat dengan Ferdy Sambo.

Junaedi menerangkan kliennya juga diajak menonton salinan rekaman CCTV tersebut bersama Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan Ridwan Soplanit. Arif kemudian memberikan laporan pada Brigien Hendra Kurniawan selaku atasannya langsung terkait salinan rekaman CCTV tersebut.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Kembali Dapat Remisi

Nasional
2 bulan lalu

Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Dapat Remisi lagi, Hukuman Kembali Dipotong

Nasional
2 bulan lalu

Potret Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Rayakan Natal di Lapas Tangerang

Nasional
3 bulan lalu

Penampilan Terbaru Ferdy Sambo, Berikan Khotbah Keagamaan di Lapas Cibinong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal