Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa, Perintahkan Sidang Tetap Dilanjutkan

Dimas Choirul
Teddy Minahasa (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim menolak keberatan atau eksepsi yang dilayangkan terdakwa Teddy Minahasa. Penolakan disampaikan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/2/2023). 

"Menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak diterima seluruhnya," ucap Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih.

Selanjutnya, hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang melanjutkan pemeriksaan dan mengadili perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar.

"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar," ujar hakim.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Jembatan Tegal Alur Sempat Dibongkar, Pramono Janji Bangun lagi yang Permanen

3 hari lalu

2 Pemasok Narkoba ke Artis Revaldo Ditangkap! Ternyata Pernah Dipenjara

5 hari lalu

4 Kali Terjerat Narkoba, Artis Revaldo Ngaku Pakai Sabu agar Tubuh Fit

5 hari lalu

Penampakan Revaldo saat Ditangkap Polisi Kasus Narkoba, Tangan Diborgol!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal