Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa, Perintahkan Sidang Tetap Dilanjutkan

Dimas Choirul
Teddy Minahasa (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim menolak keberatan atau eksepsi yang dilayangkan terdakwa Teddy Minahasa. Penolakan disampaikan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/2/2023). 

"Menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak diterima seluruhnya," ucap Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih.

Selanjutnya, hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang melanjutkan pemeriksaan dan mengadili perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar.

"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar," ujar hakim.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
29 menit lalu

Pria di Jakpus Kepergok Simpan 1.475 Ekstasi, Langsung Ditangkap Polisi!

Megapolitan
12 jam lalu

2 Residivis Pembobolan Rumah di Jakbar Ditangkap, Gasak Emas hingga Kendaraan

Megapolitan
2 hari lalu

Tak Jadi Tersangka, Onad Mulai Direhabilitasi di Kawasan Jaksel Selama Tiga Bulan

Nasional
3 hari lalu

BNN Putuskan Onadio Leonardo Direhabilitasi!

Nasional
3 hari lalu

Menko Yusril: Perputaran Uang Judol Lebih Besar dari Korupsi, Tertinggi Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal