Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa, Perintahkan Sidang Tetap Dilanjutkan

Dimas Choirul
Teddy Minahasa (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim menolak keberatan atau eksepsi yang dilayangkan terdakwa Teddy Minahasa. Penolakan disampaikan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/2/2023). 

"Menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak diterima seluruhnya," ucap Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih.

Selanjutnya, hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang melanjutkan pemeriksaan dan mengadili perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar.

"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar," ujar hakim.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Terima Setoran Bandar Narkoba, Eks Kasat dan Kanit Narkoba Toraja Utara Dipecat

Nasional
1 hari lalu

Bareskrim Buru 2 Buronan Jaringan Narkoba Ko Erwin, Antisipasi Kabur ke Luar Negeri

Megapolitan
3 hari lalu

Kebakaran Landa Rusun Cinta Kasih Tzu Chi di Jakbar, 7 Unit Damkar Dikerahkan

Nasional
10 hari lalu

Kurir Narkoba Jaringan Ko Erwin Diciduk di Warung Makan Pekanbaru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal