Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa, Perintahkan Sidang Tetap Dilanjutkan

Dimas Choirul
Teddy Minahasa (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim menolak keberatan atau eksepsi yang dilayangkan terdakwa Teddy Minahasa. Penolakan disampaikan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (9/2/2023). 

"Menyatakan keberatan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak diterima seluruhnya," ucap Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih.

Selanjutnya, hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Barat berwenang melanjutkan pemeriksaan dan mengadili perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar.

"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 96/Pid.Sus/2023-PN Jkt.Brt atas nama terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H. Abu Bakar," ujar hakim.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
19 jam lalu

Karaoke Berujung Maut, Mahasiswi Tewas di Jakbar usai Dicekoki Narkoba

2 hari lalu

Polisi Sita 150 Kg Tembakau Sintetis Senilai Rp15 Miliar di Bandung Barat

4 hari lalu

3 Orang Sekeluarga Tewas Kecelakaan Beruntun di Jakbar, Naik Motor Dihantam Fortuner

6 hari lalu

Polisi Tangkap Pria di Kalideres, Sita 1,19 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal