Hakim Tolak Eksepsi Teddy Minahasa, Perintahkan Sidang Tetap Dilanjutkan

Dimas Choirul
Teddy Minahasa (foto: Antara)

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa terkait kasus narkoba

Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram. Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
12 jam lalu

Pria di Jakpus Kepergok Simpan 1.475 Ekstasi, Langsung Ditangkap Polisi!

Megapolitan
23 jam lalu

2 Residivis Pembobolan Rumah di Jakbar Ditangkap, Gasak Emas hingga Kendaraan

Megapolitan
3 hari lalu

Tak Jadi Tersangka, Onad Mulai Direhabilitasi di Kawasan Jaksel Selama Tiga Bulan

Nasional
3 hari lalu

BNN Putuskan Onadio Leonardo Direhabilitasi!

Nasional
3 hari lalu

Menko Yusril: Perputaran Uang Judol Lebih Besar dari Korupsi, Tertinggi Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal