Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum meminta hakim menolak eksepsi yang diajukan eks Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa terkait kasus narkoba.
Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram. Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.