Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong, Sidang Kasus Impor Gula Dilanjutkan

Nur Khabibi
Tom Lembong menghadiri sidang kasus impor gula di Pengadilan Tipikor, Jakarta (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dengan demikian, sidang kasus korupsi impor gula yang menyeret terdakwa Tom Lembong tetap dilanjutkan.

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Denni Arsan Fatrika di ruang sidang, Kamis (13/3/2025).

Majelis hakim menilai, keberatan dari kubu Tom Lembong sudah memasuki materi pokok perkara. 

Selain itu, surat dakwaan juga dinyatakan lengkap, cermat dan jelas hingga memenuhi syarat formil dan materiel.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
14 jam lalu

Langit Teheran Menghitam Usai Depot Minyak Iran Dihantam Israel, Warga Diminta Tak Keluar Rumah

Buletin
2 hari lalu

Harga Minyak Dunia Meroket, Tembus 100 Dolar AS per Barel!

Buletin
2 hari lalu

Longsor Gunung Sampah Bantargebang Telan Korban Jiwa, Ini Kata Pramono Anung

Buletin
2 hari lalu

Iran Hantam Tel Aviv dengan Rudal, Ledakan Besar Guncang Pusat Kota Israel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal