JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dengan demikian, sidang kasus korupsi impor gula yang menyeret terdakwa Tom Lembong tetap dilanjutkan.
"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim, Denni Arsan Fatrika di ruang sidang, Kamis (13/3/2025).
Majelis hakim menilai, keberatan dari kubu Tom Lembong sudah memasuki materi pokok perkara.
Selain itu, surat dakwaan juga dinyatakan lengkap, cermat dan jelas hingga memenuhi syarat formil dan materiel.