Hakim Tolak Permohonan Justice Collaborator Rohadi

Arie Dwi Satrio
Rohadi ditolak permohonan Justice Colalborator, Rabu (14/7/2021) (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh terdakwa Rohadi. Sebab, menurut hakim, permohonan JC mantan Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut tidak beralasan menurut hukum.

"Permohonan terdakwa sebagai JC tidak beralasan menurut hukum, oleh karena itu harus ditolak," kata Ketua Majelis Hakim Albertus Usada saat membacakan putusan Rohadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/7/2021).

Hakim Albertus Usada membeberkan persyaratan bagi terdakwa untuk mendapatkan JC berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011. Berdasarkan SEMA Nomor 4 Tahun 2011, syarat untuk memperoleh status JC yakni merupakan pelaku tindak pidana tertentu.

Kemudian, terdakwa juga harus mengakui kejahatan yang dilakukannya, bukan pelaku utama, serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses peradilan. Status JC sendiri memungkinkan seorang terpidana mendapat berbagai keringanan dalam hal masa hukumannya. Misalnya, remisi.

"Menimbang setelah mencermati fakta hukum yang terungkap di persidangan, tidak ada pelaku utama perbuatan lainnya kecuali hanya terdakwa saja. Namun, sebagian hanya terbuktinya keadaan penyerta dalam konteks telah terbuktinya dakwaan kesatu subsider sebagaimana Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Hakim Usada.

"Maka, majelis hakim menyimpulkan bahwa terdakwa tidak memenuhi syarat kumulatif sebagai JC dalam pokok perkara tipikor dan TPPU yang dalam konteks ini tipikor merupakan tindak pidana asal atau predicat crime adanya TPPU," katanya lagi.

Diberitakan sebelumnya, Rohadi divonis tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rohadi juga diganjar untuk membayar denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
26 hari lalu

Alasan Hakim Ad Hoc Gelar Mogok Sidang Nasional Mulai Hari Ini

Nasional
29 hari lalu

Pandji Minta Maaf, Akui Salah Sebut Institusi terkait Kasus Zarof Ricar di Mens Rea

Nasional
29 hari lalu

Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang dan Demo Protes Tunjangan, Ini Respons MA

Nasional
1 bulan lalu

Hakim Ad Hoc bakal Mogok Massal, Protes Tunjangan Tidak Naik sejak 2013

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal