Hakim Tolak Praperadilan Imam Nahrawi

Felldy Aslya Utama
Hakim tunggal Elfian membacakan putusan atas praperadilan yang diajukan mantan Menpora Imam Nahrawi di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang dilayangkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi. Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Elfian dalam sidang yang digelar hari ini.

“Mengadili, menyatakan eksepsi pemohon tidak dapat diterima. Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim Elfian di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2019).

Dalam pertimbangannya, hakim Elfian menyatakan proses penetapan status tersangka, penyidikan, hingga penahanan yang dilakukan KPK kepada Imam Nahrawi sudah sesuai dengan prosedur. “Dengan demikian, sejak ditetapkan sebagai tersangka, termohon telah mempunyai bukti yang cukup. Bukti surat dan keterangan saksi,” ujarnya.

“Mengenai bukti lemah atau tidaknya itu kewenangan hakim yang menangani pokok perkaranya,” katanya melanjutkan.

Gugatan praperadilan yang diajukan Imam Nahrawi terkait dengan penetapannya sebagai tersangka dan penahanan yang dilakukan KPK terkait kasus suap penyaluran dana hibah Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tahun 2018.

Sidang telah bergulir sebanyak enam kali tersebut mengungkap sejumlah fakta-fakta di mana KPK selaku tergugat meyakini apa yang mereka lakukan sudah sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

KPK Sita Uang hingga Logam Mulia saat OTT Pegawai Pajak Jakut, Total Rp6 Miliar

Nasional
9 jam lalu

Eks Penyidik KPK Respons Penetapan Tersangka Yaqut: Tepat, Perannya Signifikan

Nasional
10 jam lalu

Respons Purbaya usai Pegawai Pajak Jakut Kena OTT KPK

Nasional
14 jam lalu

Kemenkeu Buka Suara usai KPK OTT Pegawai Pajak di Jakut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal