Hakim Tolak Praperadilan Romy, Penetapan Tersangka oleh KPK Sah

Felldy Aslya Utama
Hakim PN Jakarta Selatan Agus Widodo memutus permohonan praperadilan M Romahurmuziy ditolak untuk seluruhnya, Selasa (14/5/2019). (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan oleh mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy. Hakim menyatakan penetapan tersangka Romy oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sah secara hukum.

"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Agus Widodo di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).

Dalam putusannya, Hakim Agus juga menyatakan tidak ada biaya perkara alias nihil. Selain itu, hakim juga menolak eksepsi yang diajukan termohon.

Dalam putusan ini, ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan. Hakim Agus memandang bahwa proses penyelidikan, penyidikan, penyitaan, maupun penangkapan telah sah.

Tak hanya itu, hakim juga memandang bahwa upaya penyadapan yang dilakukan KPK sah dan sesuai dengan aturan hukum.

Hakim Agus juga beranggapan bahwa sejumlah materi gugatan praperadilan tidak dapat diproses dalam praperadilan. Sebab, beberapa materi yang diajukan dikategorikan sebagai pokok perkara.

Sebelumnya pengacara Romy, Maqdir Ismail mengajukan surat kepada hakim tentang pencabutan permohonan gugatan praperadilan tersebut. Merespons hal ini, KPK meminta agar hakim tetap memutuskan karena rangkaian sidang praperadilan telah berjalan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
21 jam lalu

Febri Diansyah Ungkap Febrie Adriansyah Makan Telur Ceplok dan Bihun di Rutan KPK

23 jam lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dikunjungi Keluarga di Rutan, Dapat Kiriman Makanan

1 hari lalu

KPK Klaim Febrie Adriansyah Pakai Rompi Tahanan di Rutan: Tak Ada Perlakuan Istimewa

2 hari lalu

KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Bengkulu, Sita Uang Rp4 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal