Dalam catatan MA, hakim-hakim tersebut diminta menyetorkan berkas yang dibutuhkan untuk melengkapi data setelah hasil rapat pimpinan ini diumumkan.
"Segera melaporkan E-LHKPN melalui SIKEP Mahkamah Agung RI, memperbaharui data keluarga KP4 (DRH) informasi Bank dan nomor rekening pada SIKEP Mahkamah Agung RI," tulis pengumuman.