Hakim yang Vonis Mati Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Dipromosikan Jadi Ketua PT Jakarta

irfan Maulana
Herri Swantoro, hakim yang memvonis mati Herry Wirawan (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Herri Swantoro, hakim yang memvonis mati Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Herri Swantoro sebelumnya menjabat Ketua PT Bandung.

Promosi itu berdasarkan hasil rapat pimpinan Mahkamah Agung (MA) pada Rabu 23 Agustus 2023. Nama Herri berada di urutan pertama hakim yang mendapat promosi jabatan.

"Nama Dr. H. HERRI SWANTORO, S.H., M.H. jabatan lama ketua PT Bandung. Jabatan baru ketua PT Jakarta," tulis surat pemberitahuan hasil rapat pimpinan MA yang dikutip, Jumat (25/8/2023).

Dalam surat tersebut terdapat 49 hakim lainnya yang mendapat promosi jabatan dan mutasi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Hakim PTUN Nikah Siri Tanpa Izin Istri Sah, Dijatuhi Sanksi Berat Setahun

9 hari lalu

Prabowo Pastikan Uang Negara Tersedia untuk Naikkan Gaji Guru hingga Hakim

10 hari lalu

Sidang Kasus Ijazah Jokowi, JPU Minta Hakim Tolak Nota Perlawanan Roy Suryo

21 hari lalu

Hadiri Sidang Banding Nadiem, Tom Lembong Lihat Hakim dan Jaksa Tertekan

21 hari lalu

Yusril Ungkap Alasan Mas Bechi Pemerkosa Santriwati di Jombang Bebas Bersyarat, Apa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal