Hal Memberatkan Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp300 Triliun

Jonathan Simanjuntak
Terdakwa kasus dugaan korupsi timah Harvey Moeis. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhan hukuman 12 tahun penjara kepada suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. JPU meyakini Harvey Moeis terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan komoditas timah.

JPU membeberkan hal-hal memberatkan dan meringankan tuntutan Harvey Moeis. Salah satunya Harvey dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar yaitu sejumlah Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun),” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

JPU juga menilai perbuatan Harvey telah menguntungkan diri sendiri hingga Rp210 miliar. Hal memberatkan lainnya yakni Harvey dianggap berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.

Sementara hal meringankan yang dipaparkan jaksa hanya satu, yakni Harvey Moeis belum pernah dihukum.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Eks Direktur Bea Cukai Rizal Dituntut 11,5 Tahun Penjara Kasus Suap Impor Barang

5 hari lalu

Blak-blakan! Denny Indrayana Bongkar Pasal Selundupan yang 'Menggibran', Loloskan Gibran Cawapres 2024

5 hari lalu

Akademisi NTU Singapura Pertanyakan Jalur Pendidikan Gibran: Advanced Diploma Tak Setara SMA

19 hari lalu

Denny Indrayana cs Dinilai Tak Punya Legal Standing Gugat Ijazah Gibran ke MK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal