Hal Memberatkan Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp300 Triliun

Jonathan Simanjuntak
Terdakwa kasus dugaan korupsi timah Harvey Moeis. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhan hukuman 12 tahun penjara kepada suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. JPU meyakini Harvey Moeis terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan komoditas timah.

JPU membeberkan hal-hal memberatkan dan meringankan tuntutan Harvey Moeis. Salah satunya Harvey dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar yaitu sejumlah Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun),” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

JPU juga menilai perbuatan Harvey telah menguntungkan diri sendiri hingga Rp210 miliar. Hal memberatkan lainnya yakni Harvey dianggap berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.

Sementara hal meringankan yang dipaparkan jaksa hanya satu, yakni Harvey Moeis belum pernah dihukum.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 hari lalu

Islah Bahrawi Duga Video Budi Arie Sengaja Dibocorkan: Jokowi Mungkin Kecewa dengan Prabowo

2 hari lalu

Dikaitkan dengan Demo 27 Agustus, Kubu Budi Arie Sindir Relawan Prabowo: Terlalu Halu

7 hari lalu

Selain Ijazah, Roy Suryo Kuliti Skripsi Jokowi yang Dinilai Banyak Kejanggalan

7 hari lalu

Yakup Hasibuan Sindir Roy Suryo Tak Pernah Teliti Ijazah Asli Jokowi, Hanya Fotokopi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal