Hal Memberatkan Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp300 Triliun

Jonathan Simanjuntak
Terdakwa kasus dugaan korupsi timah Harvey Moeis. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhan hukuman 12 tahun penjara kepada suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. JPU meyakini Harvey Moeis terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan komoditas timah.

JPU membeberkan hal-hal memberatkan dan meringankan tuntutan Harvey Moeis. Salah satunya Harvey dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar yaitu sejumlah Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun),” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024).

JPU juga menilai perbuatan Harvey telah menguntungkan diri sendiri hingga Rp210 miliar. Hal memberatkan lainnya yakni Harvey dianggap berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan.

Sementara hal meringankan yang dipaparkan jaksa hanya satu, yakni Harvey Moeis belum pernah dihukum.

“Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” tandas JPU.

Diketahui, Harvey Moeis didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022. Perbuatan itu dinilai merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun.

Dalam dakwaan, Harvey diduga mengadakan pertemuan dengan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi, eks Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, dan 27 pemilik smelter swasta. Pertemuan itu membahas permintaan Mochtar dan Alwin atas bijih timah sebesar 5 persen dari kuota ekspor berbagai smelter swasta.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
2 hari lalu

Viral Mata Elang Setop Paksa Mobil di Depok, Berujung Perusakan dan Penganiayaan

Buletin
2 hari lalu

Detik-Detik Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Api Berkobar Disertai Asap Hitam Pekat

Buletin
5 hari lalu

Prabowo Datangi Pengungsian Aceh Tamiang, Fokus Pemulihan dan Akses Terputus

Buletin
5 hari lalu

Detik-Detik Lansia Jadi Korban Kecelakaan Tabrak Lari di Pangkalpinang: Wajah Luka dan Patah Tulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal