Hal Ringankan Vonis 13 Tahun Penjara Ricky Rizal: Diharapkan Bisa Perbaiki Kesalahannya

Dimas Choirul
Hakim mengungkap hal yang meringankan dalam vonis 13 tahun penjara terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal, Selasa (14/2/2023). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal divonis hakim dengan 13 tahun penjara. Hakim pun mengungkap ada pertimbangan yang meringankan hukuman bagi Ricky Rizal.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ricky Rizal dengan pidana hukuman 13 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Hal meringankan pertama yaitu Ricky Rizal masih memiliki tanggungan yakni keluarga.

"Terdakwa juga diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di kemudian hari," ucapnya.

Sementara itu, untuk hal yang memberatkan, hakim menjelaskan Ricky Rizal dinilai berbelit-belit serta tidak berterus terang.

Ricky terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus ini. Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Nadiem Makarim Ajukan Memori Banding Pekan Ini terkait Vonis 10 Tahun Penjara

1 bulan lalu

Hakim Ungkap Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp1,5 Triliun

1 bulan lalu

Jaksa soal Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim: Masyarakat Telah Mendapatkan Keadilan 

1 bulan lalu

Hakim Ungkap Hal yang Beratkan Vonis Nadiem: Tak Beri Teladan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal