Ricky Rizal Beri Hormat ke Hakim usai Divonis 13 Tahun Penjara

riana rizkia
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti secara sah turut serta menghilangkan nyawa Brigadir J.

Menurut pantauan di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023), Ricky tampak tegar menerima vonis tersebut. Dia memberikan hormat kepada hakim.

Vonis ini diketahui lebih berat 5 tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ricky Rizal dengan pidana hukuman 13 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Ricky terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus ini. Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
6 hari lalu

Kamaruddin Simanjuntak Meninggal Dunia, Pengacara Keluarga Brigadir Yosua yang Lawan Ferdy Sambo

22 hari lalu

Stres dan Kurang Tidur di Lapas Cibinong, Tekanan Darah Ferdy Sambo Melonjak Tinggi

27 hari lalu

DPR Cecar Ditjen Pas soal Hanya Nama Ferdy Sambo yang Disebut dalam Pemeriksaan Lapas Cibinong: Ada Apa Ini?

27 hari lalu

Ferdy Sambo Diperiksa Terkait Heboh Temuan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal