Setelah itu Brigjen Hendra dan kliennya menghadap Ferdy Sambo. Ketika itu Ferdy Sambo dengan emosi dan nada tinggi memerintahkan agar memusnahkan dan menghapus salinan rekaman CCTV yang berada di laptop.
Junaedi menerangkan, Ferdy Sambo juga menyampaikan dengan nada ancaman. "Dengan mengatakan, kalau sampai bocor, berarti dari kalian berempat," ucapnya.
Dalam eksepsi ini, Junaedi meminta kliennya dibebaskan dari segala dakwaan dan dipulihkan harkat dan martabatnya.
"Membebaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala dakwaan penuntut umum," kata Junaedi.