Sementara itu, PPN tidak dipungut sesuai PP No.49 Tahun 2022. Nilai PPN tidak diperhitungkan dalam perhitungan grand total.
Hal ini sesuai dengan PMK Nomor 48 tahun 2023 dengan tarif 0,25 persen (sesuai ketentuan yang berlaku) dan akan diterbitkan bukti potong PPh 22 oleh PT ANTAM Tbk sebagai Penjual.