Harga Minyak Goreng Naik Tajam, Satgas Pangan Polri: Belum Ditemukan Adanya Kartel

Erfan Ma'ruf
Minyak Goreng. Foto: iNews/Suryono Sukarno.

Sementara itu, ia mengatakan bahwa stok nasional minyak goreng saat ini sangat aman. Hal itu kerena sudah adanya kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 20 persen bagi pelaku usaha sebelum mendapatkan PE (Persetujuan Eksport).

Dengan begitu, harga mintak goreng di dalam negeri akan lebih stabil dan terjangkau.

"Pemerintah telah memberlakukan kebijakan Domestic Price Obligatio (DMO) sehingga harga CPO pada pasar domestik lebih murah dibandingkan harga internasional, ketentuan DMO dan DPO diatur dalam Permendag no. 2 tahun 2022," jelasnya. 

Dia menyebut mulai hari Senin (1/2/2022) telah diberlakukan secara serentak Harga Eceran Tertinggi (HET) baru untuk produk minyak goreng. Pemberlakuan terjadi retail modern maupun pasar tradisional. 

"Dalam pelaksanaannya berlaku serentak, baik di retail modern maupun pasar tradisional," ungkap Helmy.

Berdasarkan Permendag No 6 tahun 2022, mulai 1 Februari 2022 berlaku HET minyak goreng sesuai jenis sebagai berikut; minyak goreng kemasan premium Rp 14.000/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan minyak goreng curah Rp11.500/liter

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

Breaking News: Kejagung Geledah Kantor hingga Rumah Komisioner Ombudsman

Nasional
12 hari lalu

Update Harga Pangan 5 Maret 2026: Cabai Rawit-Telur Ayam Naik, Minyak Goreng Turun

Nasional
22 hari lalu

Bapanas Temukan Minyakita Dijual di Atas HET, Satgas Pangan Turun Tangan

Nasional
25 hari lalu

Bulog Gelontorkan 1 Juta Liter Minyakita di Jakarta dan Banten selama Ramadan 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal