Sementara itu, ia mengatakan bahwa stok nasional minyak goreng saat ini sangat aman. Hal itu kerena sudah adanya kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 20 persen bagi pelaku usaha sebelum mendapatkan PE (Persetujuan Eksport).
Dengan begitu, harga mintak goreng di dalam negeri akan lebih stabil dan terjangkau.
"Pemerintah telah memberlakukan kebijakan Domestic Price Obligatio (DMO) sehingga harga CPO pada pasar domestik lebih murah dibandingkan harga internasional, ketentuan DMO dan DPO diatur dalam Permendag no. 2 tahun 2022," jelasnya.
Dia menyebut mulai hari Senin (1/2/2022) telah diberlakukan secara serentak Harga Eceran Tertinggi (HET) baru untuk produk minyak goreng. Pemberlakuan terjadi retail modern maupun pasar tradisional.
"Dalam pelaksanaannya berlaku serentak, baik di retail modern maupun pasar tradisional," ungkap Helmy.
Berdasarkan Permendag No 6 tahun 2022, mulai 1 Februari 2022 berlaku HET minyak goreng sesuai jenis sebagai berikut; minyak goreng kemasan premium Rp 14.000/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan minyak goreng curah Rp11.500/liter