Harga Minyak Goreng Naik Tajam, Satgas Pangan Polri: Belum Ditemukan Adanya Kartel

Erfan Ma'ruf
Minyak Goreng. Foto: iNews/Suryono Sukarno.

Sementara itu, ia mengatakan bahwa stok nasional minyak goreng saat ini sangat aman. Hal itu kerena sudah adanya kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 20 persen bagi pelaku usaha sebelum mendapatkan PE (Persetujuan Eksport).

Dengan begitu, harga mintak goreng di dalam negeri akan lebih stabil dan terjangkau.

"Pemerintah telah memberlakukan kebijakan Domestic Price Obligatio (DMO) sehingga harga CPO pada pasar domestik lebih murah dibandingkan harga internasional, ketentuan DMO dan DPO diatur dalam Permendag no. 2 tahun 2022," jelasnya. 

Dia menyebut mulai hari Senin (1/2/2022) telah diberlakukan secara serentak Harga Eceran Tertinggi (HET) baru untuk produk minyak goreng. Pemberlakuan terjadi retail modern maupun pasar tradisional. 

"Dalam pelaksanaannya berlaku serentak, baik di retail modern maupun pasar tradisional," ungkap Helmy.

Berdasarkan Permendag No 6 tahun 2022, mulai 1 Februari 2022 berlaku HET minyak goreng sesuai jenis sebagai berikut; minyak goreng kemasan premium Rp 14.000/liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500/liter, dan minyak goreng curah Rp11.500/liter

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

Penjelasan Bapanas soal Harga Beras di Indonesia Timur Masih Tinggi 

Nasional
6 hari lalu

Mentan Amran Tindak Tegas 2 Produsen Minyak Goreng Naikkan Harga di Atas HET 

Nasional
14 hari lalu

Daftar Harga Pangan 15 Desember: Aneka Ikan Naik, Beras hingga Cabai Turun

Nasional
23 hari lalu

Daftar Harga Pangan 6 Desember: Aneka Bawang hingga Minyak Goreng Naik, Cabai Merah Keriting Turun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal