JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menepati janjinya memberikan amnesti atau pengampunan terhadap Baiq Nuril, terpidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebelumnya, Jokowi mengungkapkan, surat amnesti Baiq Nuril sudah masuk istana, namun belum sampai mejanya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, pihaknya akan menyerahkan surat persetujuan DPR terkait pemberian amnesti kepada Baiq Nuril.
"Pokoknya hari ini kami ajukan kepada Pak Presiden, hari ini pula insya Allah ditandatangani beliau. Tunggu saja," di Kantor Kemensesneg, Senin 29/7/2019.
Seperti diketahui sebelumnya Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Baiq Nuril dalam kasus pelanggaran UU ITE terkait kasus perekaman ilegal sehingga tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Baiq Nuril pun telah mengajukan amnesti dan presiden telah meminta pertimbangan DPR.
Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) ke-14 ini meyakini Jokowi akan langsung menandatangani amnesti tersebut. Keputusan tersebut, menurut dia, merupakan bentuk pemenuhan rasa keadilan subtantif.
"Ini keadilan bukan hanya keadilan normatif ya, rasa keadilan. Pak Presiden kan sangat concern terhadap ini. Bukan semata-mata tekstual hukum namun rasanya itu ya, rasa keadilan masyarakat yang harus kita hargai. Keadilan substantif," tuturnya.
Pratikno mengungkapkan, sejauh ini belum ada rencana Jokowi bertemu dengan Baiq Nuril. "Belum ada rencana. Jadwal beliau juga padat," ujarnya.