JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR RI menyetujui pertimbangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan amnesti kepada terpidana UU ITE, Baiq Nuril. Keputusan itu didapat secara aklamasi dari enam fraksi yang hadir dalam rapat pleno tersebut.
Rapat dipimpin Aziz Syamsuddin. Politikus Partai Golkar ini menyampaikan, enam dari 10 fraksi yang hadir dalam rapat pleno secara aklamasi atau bulat memiliki pandangan yang sama terkait kasus yang menyeret mantan guru honorer asal NTB tersebut.
"Alhamdulillah, kepada saudari Nuril telah diputus dan diberi pandangan dari 10 fraksi dan dihadiri 6 fraksi secara aklamasi dapat memberikan pertimbangan kepada presiden untuk dapat diberikan amnesti kepada saudari Nuril," katanya, saat mengumumkan hasil rapat pleno Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Menindaklanjuti keputusan rapat pleno itu, Aziz menyampaikan agenda selanjutnya, Komisi III DPR akan segera membawa ke dalam rapat paripurna yang dijadwalkan Kamis (25/7/2019) besok.
"Nanti malam akan ada rapat Bamus jam 19.30 dan besok mudah-mudahan bisa dibacakan di paripurna hasil pleno Komisi III DPR RI yang telah kami ambil keputusannya untuk dapat memberikan persetujuan pemberi amnesti kepada saudari Nuril dalam hal terkait amnesti," katanya.