Hari Ini Kompol Baiquni Wibowo Disidang Etik terkait Penghalangan Penyidikan Kasus Brigadir J

Puteranegara
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kompol Baiquni Wibowo digelar hari ini, Jumat (2/9/2022). Dia diduga menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Hari ini sidang kkep Kompol BW," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Sementara itu, kata Dedi, pihaknya kemarin hari telah merampungkan sidang kode etik terhadap Kompol Chuk Putranto. Menurut Dedi, hasil keputusan sidang tersebut akan disampaikan. 

"Sudah dilaksanakan dan baru selesai jam 02.00 pagi (sidang etik Kompol Chuk)," ujar Dedi. 

Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Adapun ke-tujuh tersangka itu yakni;

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Purbaya Siap Transfer Rp55 Triliun untuk THR ASN-Polri

Nasional
7 jam lalu

Habiburokhman Wanti-Wanti Penumpang Gelap Reformasi Polri: Harus Kita Kawal

Nasional
9 jam lalu

Prabowo: Dulu TNI Selalu Jadi Bulan-bulanan, Sekarang Polisi, Ya Tabah

Nasional
12 jam lalu

Prabowo Puji Inisiatif Polri Bangun SPPG MBG, Bantu Masyarakat Terbebas dari Lapar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal