JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum Habib Rizieq dengan Firza Husein. Dengan begitu, polisi diminta kembali melanjutkan penyidikan perkara itu.
Kuasa Hukum (FPI) Aziz Yanuar mengatakan Habib Rizieq Shihab belum mengetahui kabar tersebut. Mengingat, pentolan FPI itu kini mendekam di penjara atas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan dan penghasutan.
"Belum tahu (Habib Rizieq), hari ini kami baru akan bertemu," kata Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (30/12/2020).
Terkait dengan keputusan itu, Aziz mengaku masih berdiskusi untuk melakukan upaya hukum demi membatalkan ketukan palu hakim tersebut. "Nanti kami diskusikan dulu dengan prinsipal," ujar Aziz.