SP3 Dicabut Hakim, Polri Buka Lagi Kasus Chat Mesum Habib Rizieq dengan Firza Husein

Tim MNC Portal
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Prabowo Argo Yuwono. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein. Dengan begitu, pengadilan meminta polisi untuk mengusut kembali kasus tersebut.

Menanggapi putusan tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan kepolisian menghormati putusan tersebut. Polri juga siap melanjutkan penyidikan perkara tersebut.

“Kami menghormati putusan putusan hakim dan akan kembali membuka kasus tersebut,” kata Argo dalam keteranganya tertulisnya, Rabu (30/12/2020).

Humas PN Jakarta Selatan Suharno mengatakan, putusan tersebut dilaksanakan melalui persidangan pada Selasa (29/12/2020). "Hakimnya Ibu Merry Taat Anggarsih, putus hari ini," kata Suharno.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Dasco dan Prasetyo Hadi Bertemu Habib Rizieq di Petamburan, Bahas Apa?

Nasional
1 hari lalu

Eks Menag Yaqut Yakin Sidang Praperadilan Berjalan Adil, Optimistis Kebenaran Terungkap

Nasional
13 hari lalu

Bripda Mesias Siahaya Terancam 15 Tahun Penjara usai Aniaya Pelajar hingga Tewas di Tual

Nasional
1 bulan lalu

Eyang Meri Istri Jenderal Hoegeng Wafat di Usia 100 Tahun, Mabes Polri Berduka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal