SP3 Dicabut Hakim, Polri Buka Lagi Kasus Chat Mesum Habib Rizieq dengan Firza Husein

Tim MNC Portal
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Prabowo Argo Yuwono. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id -Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan chat mesum Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein. Dengan begitu, pengadilan meminta polisi untuk mengusut kembali kasus tersebut.

Menanggapi putusan tersebut, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan kepolisian menghormati putusan tersebut. Polri juga siap melanjutkan penyidikan perkara tersebut.

“Kami menghormati putusan putusan hakim dan akan kembali membuka kasus tersebut,” kata Argo dalam keteranganya tertulisnya, Rabu (30/12/2020).

Humas PN Jakarta Selatan Suharno mengatakan, putusan tersebut dilaksanakan melalui persidangan pada Selasa (29/12/2020). "Hakimnya Ibu Merry Taat Anggarsih, putus hari ini," kata Suharno.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 jam lalu

Kapolri Jenderal Suyudi Jadi Khatib Salat Jumat di Mabes Polri: Jabatan dan Pangkat Itu Amanah

11 hari lalu

Mabes Polri Ambil Alih Penanganan Kasus Tenggelamnya KM Virgo Transport 8

12 hari lalu

Mabes Polri Ambil Alih Kasus KM Virgo Transport8, Nakhoda dan ABK Diperiksa

18 hari lalu

Usut Rasuah Perizinan, Kortas Tipikor Geledah Rumah Jabatan Bupati Gowa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal