Kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kemudian kegiatan konstruksi juga tetap diperbolehkan beroperasi 100 persen seperti PPKM sebelumnya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Pembatasan kapasitas tempat ibadah juga masih tetap 50 persen. Lalu kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan tetap dihentikan sementara. Pemda juga masih diminta melakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.
PPKM mikro mengatur skenario pengendalian covid di setiap zonasi RT:
a. Zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus covid-19 di satu RT. Maka skenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala.
b. Zona kuning dengan kriteria jika terdapat 1 sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
c. Zona oranye dengan kriteria jika terdapat 6 sampai dengan 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir. Maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat. Serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.