Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Kapolri Minta Korlantas Terus Berinovasi

Felldy Aslya Utama
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69. (Foto dok Polri).

"Nanti poin itu akan dikurangi ketika masyarakat melanggar peraturan lalin atau ditilang oleh polantas untuk pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, pelanggaran berat 3 poin, untuk kecelakaan ini bisa 8 poin atau 12 poin untuk yang terlibat kecelakaan lalu lintas atau tabrak lari," jelas Kakorlantas.

Aan menuturkan, catatan perilaku pengemudi itu juga bakal dijadikan rujukan oleh bidang intelkam untuk menerbitkan SKCK. Oleh karenanya, diharapkan para pelanggar lalu lintas mendapat efek jera.

"Ini juga bisa digunakan oleh fungsi intelijen dalam memberikan surat keterangan catatan kepolisian sehingga pelanggaran lalin yang dilakukan oleh para pengendara bisa masuk dalam catatan kepolisian nantinya," katanya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
15 jam lalu

Koalisi Sipil Dorong Kejelasan Peran TNI-Polri Jaga Keamanan Masyarakat

21 jam lalu

Kapolri Hadiri Silaturahmi Pimpinan Lembaga Negara di Mabes TNI AL, Ini Agendanya

2 hari lalu

DPR Rapat Bareng Kapolri Hingga Panglima TNI, Bahas Kondisi Keamanan Dalam Negeri

4 hari lalu

Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Tak Jamin Lolos Tes Polisi, Tetap Wajib Seleksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal