Hari Lansia, 560 Napi Usia 70 Tahun ke Atas Dapat Potongan Hukuman

Nur Khabibi
Ilustrasi penjara (foto: Pexels)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan remisi kepada 560 narapidana lanjut usia (lansia) atau yang berumur di atas 70 tahun. Pemberian remisi ini diberikan bertepatan dengan Hari Lanjut Usia Nasional 2026, Jumat (29/5/2026). 

Remisi ditujukan kepada narapidana lansia yang menderita sakit kronis/berkepanjangan, berkelakuan baik, aktif pembinaan dan penurunan risiko kriminal.  

Secara rinci, penerima remisi atau potongan 1 bulan sebanyak 85 orang, penerima remisi 2 bulan sebanyak 108 orang, penerima remisi 3 bulan 170 orang, penerima remisi 4 bulan 96 orang, penerima remisi 5 bulan 79 orang dan penerima remisi 6 bulan sebanyak 22 orang.

“Pemberian remisi berdasarkan usia lanjut merupakan bentuk perhatian kemanusiaan yang sebelumnya sudah menjadi praktik dan diperkuat regulasinya. Tujuannya adalah motivasi dan pembinaan, serta menunjukkan perhatian negara terhadap narapidana lansia," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi dalam keterangannya. 

"KUHP baru juga mengedepankan pemidanaan yang lebih manusiawi, tidak hanya pembalasan, namun fokus pada rehabilitasi dan pembinaan,” sambungnya. 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Viral Lansia Tak Punya HP Terindikasi Judol hingga Bansos Dicoret, Ini Penjelasan Kemensos

4 hari lalu

Penumpang Lansia Keluhkan Penutupan Stasiun Karet, Usul Layanan Penghubung ke BNI City

5 hari lalu

Heboh, Pengemudi Mobil di Atas 85 Tahun Dilarang Masuk Jalan Tol

5 hari lalu

Napi Narkoba Kabur dari Rutan Lampung sejak 2024, Akhirnya Ditangkap di Myanmar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal