Hari Lansia, 560 Napi Usia 70 Tahun ke Atas Dapat Potongan Hukuman

Nur Khabibi
Ilustrasi penjara (foto: Pexels)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan remisi kepada 560 narapidana lanjut usia (lansia) atau yang berumur di atas 70 tahun. Pemberian remisi ini diberikan bertepatan dengan Hari Lanjut Usia Nasional 2026, Jumat (29/5/2026). 

Remisi ditujukan kepada narapidana lansia yang menderita sakit kronis/berkepanjangan, berkelakuan baik, aktif pembinaan dan penurunan risiko kriminal.  

Secara rinci, penerima remisi atau potongan 1 bulan sebanyak 85 orang, penerima remisi 2 bulan sebanyak 108 orang, penerima remisi 3 bulan 170 orang, penerima remisi 4 bulan 96 orang, penerima remisi 5 bulan 79 orang dan penerima remisi 6 bulan sebanyak 22 orang.

“Pemberian remisi berdasarkan usia lanjut merupakan bentuk perhatian kemanusiaan yang sebelumnya sudah menjadi praktik dan diperkuat regulasinya. Tujuannya adalah motivasi dan pembinaan, serta menunjukkan perhatian negara terhadap narapidana lansia," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi dalam keterangannya. 

"KUHP baru juga mengedepankan pemidanaan yang lebih manusiawi, tidak hanya pembalasan, namun fokus pada rehabilitasi dan pembinaan,” sambungnya. 

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Menteri Imipas Usul Napi Ikut Komcad usai Dapat Amnesti

57 tahun lalu

Kebakaran Rumah di Palmerah Jakbar, Lansia 81 Tahun Tewas

57 tahun lalu

Sidak ke Lapas Cibinong Diduga Dihalangi, Ombudsman dan Ditjenpas Beda Penjelasan

57 tahun lalu

Ombudsman Klaim Dihalangi Petugas saat Sidak ke Lapas Cibinong, Ditjenpas Buka Suara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal