Ancam Bunuh Presiden Marcos, Wapres Filipina Sara Bayar Jaminan Rp100 Juta Tak Ditahan
MANILA, iNews.id - Wakil Presiden (Wepres) FilipinaSara Duterte tak ditahan menyusul surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Quezon City terhadapnya. Sebagai gantinya, Sara membayar uang jaminan di pengadilan pada, Sabtu (5/6/2026).
"Wakil Presiden secara sukarela datang ke pengadilan yang mengeluarkan surat perintah tersebut, jadi tidak perlu penangkapan dirinya," kata pengacara Sara, Lawrence Lim, seperti dikutip dari AFP.
Sebelum memasuki gedung pengadilan, Sara mengatakan kepada wartawan bahwa dia mengkhawatirkan keselamatannya.
"Saya tidak mau (membayar uang jaminan) jika tidak ada yang mengawasi. Apakah mereka akan menjebloskan saya (ke penjara), kemudian suatu malam saya meninggal dalam tidur?," katanya, mengeklaim dirinya akan menjadi korban polisi.
Pengadilan memerintahkan penangkapan terhadap Sara atas tuduhan mengancam pembunuhan Presiden Ferdinand 'Bongbong' Marcos Jr, Ibu Negara Liza Araneta-Marcos, dan mantan Ketua DPR Filipina Martin Romualdez, jika dirinya lebih dulu dibunuh.