JAKARTA, iNews.id - Hari libur nasional 2023 telah ditetapkan pemerintah melalui SKB 3 Menteri. Lantas, ada berapa tanggal merah dalam kalender tersebut?
Dalam SKB yang ditandatangani oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menag Yaqut Cholil dan Menaker Ida Fauziyah diputuskan ada 16 hari libur nasional dan 8 hari libur cuti bersama. Sehingga tanggal merah kalender tahun 2023 ada 24 hari libur.
"Hari ini telah diputuskan dan ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023," kata Muhadjir, Selasa (11/10/2022).
Hari Libur Nasional 2023 Januari