Hari Libur Nasional 2023 Resmi Pemerintah, Ada Berapa Tanggal Merah?

Puti Aini Yasmin
Ilustrasi Hari Libur Nasional 2023 (Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Hari libur nasional 2023 telah ditetapkan pemerintah melalui SKB 3 Menteri. Lantas, ada berapa tanggal merah dalam kalender tersebut?

Dalam SKB yang ditandatangani oleh  Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menag Yaqut Cholil dan Menaker Ida Fauziyah diputuskan ada 16 hari libur nasional dan 8 hari libur cuti bersama. Sehingga tanggal merah kalender tahun 2023 ada 24 hari libur.

"Hari ini telah diputuskan dan ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023," kata Muhadjir, Selasa (11/10/2022).

Kalender Hari Libur Nasional 2023 dan Cuti Bersama

Hari Libur Nasional 2023 Januari

  • Minggu, 1 Januari (Tahun Baru 2023)
  • Minggu, 22 Januari (Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili)
  • Senin, 23 Januari (Cuti bersama Tahun Baru Imlek)
Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Negara Ini Berlakukan Hari Libur Nasional setelah Kalahkan Jerman di Piala Dunia

57 tahun lalu

Kalahkan Jerman di Piala Dunia, Paraguay Umumkan Hari Libur Nasional

57 tahun lalu

Update Gempa Venezuela: Korban Tewas Tembus 188 Orang, 1.500 Lainnya Luka

57 tahun lalu

Libur Hari Pancasila Besok, Ganjil Genap 1 Juni 2026 di Jakarta Ditiadakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal