JAKARTA, iNews.id - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum refleksi atas perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia. Kebebasan pers dinilai bukan sekadar prinsip normatif, melainkan fondasi demokrasi yang harus terus dijaga.
Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil menegaskan kebebasan pers hanya dapat tumbuh sehat apabila didukung oleh jaminan perlindungan hukum yang jelas dan berpihak pada konstitusi. Menurutnya, pers memiliki peran strategis dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik.
“Pers tidak hanya menjalankan fungsi pemberitaan, tetapi juga menjaga ruang kebebasan berekspresi, karena itu, perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik merupakan syarat mutlak agar pers dapat bekerja tanpa rasa takut,” kata Kamil dalam keterangannya, Senin (9/2/2026).
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono menekankan pentingnya komitmen seluruh pemangku kepentingan, khususnya aparat penegak hukum, untuk menempatkan kebebasan pers sebagai hak konstitusional yang harus dihormati.
“Hari Pers Nasional harus menjadi pengingat bahwa hukum seharusnya hadir sebagai pelindung kebebasan pers, bukan sebagai instrumen pembatasan atau pembungkaman terhadap kritik dan kontrol publik,” tutur Ponco.
Berangkat dari isu perlindungan hukum terhadap kerja jurnalistik, Iwakum mengajukan pengujian Undang-Undang Pers ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu membuahkan hasil dengan dikabulkannya sebagian permohonan.