JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menerapkan penindakan berupa pemberian sanksi tilang kepada pelanggar aturan ganjil-genap pada Senin (10/8/2020).
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pada hari pertama penindakan tersebut pihaknya menilang sebanyak 493 kendaraan. Sambodo merinci dari jumlah tersebut, sebanyak 343 kendaraan ditindak secara manual sementara 150 kendaraan lainnya ditindak lewat sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Total (di hari pertama) 493 penindakan ganjil genap," kata Sambodo, Selasa (11/8/2020).
Adapun para pengendara yang ditindak tersebut akan dikenai sanksi sesuai Pasal 287 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, petugas baru akan melakukan pengumpulan data yang akan dijadikan sebagai bahan untuk melakukan evaluasi. Mengingat, Senin 10 Agustus baru hari pertama diterapkan ganjil-genap.