Hari Pertama Tilang Ganjil Genap, Polisi Tindak 493 Pelanggar

Okezone
Muhamad Rizky
Ilustrasi ganjil genap. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menerapkan penindakan berupa pemberian sanksi tilang kepada pelanggar aturan ganjil-genap pada Senin (10/8/2020).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pada hari pertama penindakan tersebut pihaknya menilang sebanyak 493 kendaraan. Sambodo merinci dari jumlah tersebut, sebanyak 343 kendaraan ditindak secara manual sementara 150 kendaraan lainnya ditindak lewat sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Total (di hari pertama) 493 penindakan ganjil genap," kata Sambodo, Selasa (11/8/2020).

Adapun para pengendara yang ditindak tersebut akan dikenai sanksi sesuai Pasal 287 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, petugas baru akan melakukan pengumpulan data yang akan dijadikan sebagai bahan untuk melakukan evaluasi. Mengingat, Senin 10 Agustus baru hari pertama diterapkan ganjil-genap.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Aksesoris
4 hari lalu

Tilang Gunakan Teknologi AI, Kocak Foto Polisi Berubah Jadi Katak

Megapolitan
20 hari lalu

Libur Natal, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Hari Ini

Megapolitan
21 hari lalu

Hore! Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan selama Libur Nataru

Megapolitan
23 hari lalu

Libur Tahun Baru 2026, Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal