Hari Pertama Tilang Ganjil Genap, Polisi Tindak 493 Pelanggar

Okezone
Muhamad Rizky
Ilustrasi ganjil genap. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menerapkan penindakan berupa pemberian sanksi tilang kepada pelanggar aturan ganjil-genap pada Senin (10/8/2020).

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pada hari pertama penindakan tersebut pihaknya menilang sebanyak 493 kendaraan. Sambodo merinci dari jumlah tersebut, sebanyak 343 kendaraan ditindak secara manual sementara 150 kendaraan lainnya ditindak lewat sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Total (di hari pertama) 493 penindakan ganjil genap," kata Sambodo, Selasa (11/8/2020).

Adapun para pengendara yang ditindak tersebut akan dikenai sanksi sesuai Pasal 287 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, petugas baru akan melakukan pengumpulan data yang akan dijadikan sebagai bahan untuk melakukan evaluasi. Mengingat, Senin 10 Agustus baru hari pertama diterapkan ganjil-genap.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Mobil
14 hari lalu

Populasi Mobil Listrik Terus Bertambah, GAC Yakin Aturan Bebas Ganjil Genap Masih Diterapkan

Megapolitan
1 bulan lalu

Dishub DKI Kaji Usulan Ganjil Genap di TB Simatupang untuk Atasi Macet Horor 

Megapolitan
2 bulan lalu

Ada Sidang Tahunan MPR dan Pidato Kenegaraan, Ganjil Genap Jakarta Tetap Berlaku

Megapolitan
2 bulan lalu

Ingat! Ganjil Genap Tak Berlaku Saat Cuti Bersama 18 Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal