JAKARTA, iNews.id - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus kepada 1.117 narapidana beragama Hindu. Pemberian remisi khusus diberikan bertepatan dengan Hari Raya Nyepi, Kamis (3/3/2022).
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti menjelaskan sebanyak 1.113 napi mendapatkan pengurangan masa hukuman sebagian. Rinciannya 687 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 269 narapidana menerima remisi 15 hari, 117 narapidana mendapat remisi 1 bulan 15 hari, dan 40 orang mendapat remisi 2 bulan. Sementara itu ada 4 narapidana yang mendapatkan remisi bebas.
Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali diketahui menyumbang jumlah terbanyak narapidana yang mendapatkan remisi dengan 792 narapidana. Rika Aprianti menyebutkan pemberian remisi bukan sekadar bentuk kehadiran negara dalam memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana terutama di hari raya keagamaan semata.
"Pemberian remisi diharapkan memberikan motivasi bagi narapidana untuk menjadi lebih baik dan meningkatkan ketaatan kepada Tuhan Yang Maha Esa," ujar Rika Aprianti di Jakarta, Kamis (3/3/2022).
Seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara daring melalui sistem database pemasyarakatan (SDP) dan tidak dipungut biaya. Rika menyebutkan dengan SDP dapat mempermudah dalam melakukan pemeriksaan syarat administratif dan substantif yang tentunya telah dipenuhi narapidana penerima remisi.
"Selain itu baik narapidana maupun keluarganya dapat memantau langsung proses usulan remisi dengan memanfaatkan pemindai biometrik," ucap dia.